Surat tersebut intinya sebagai permohonan izin Menko Luhut Pandjaitan kepada Presiden Jokowi untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2-10 Desember 2020.
Informasi tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri.
"Benar, Mentan sudah terima surat dari Menteri Sekretaris Negara," ujar Kuntoro.
Penunjukan Menko Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim tersebut berdasarkan surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 25 November 2020.***