BERITA DIY - Kabar gembira bagi para PNS dan pensiunan. Pasalnya para PNS dan pensiunan dipastikan akan mendapat kenaikan gaji mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang. Ingin tahu bagaimana rincian kenaikan gaji tersebut? Simak di sini ya!
Menjelang akhir tahun para PNS dan ASN diberikan kabar yang menggembirakan. Mengutip dari laman dpr.go.id, bahwa Presiden Jokowi telah menegaskan adanya kenaikan gaji untuk PNS sebesar 8 persen.
Tak hanya bagi para PNS saja, Jokowi pada saat penyampaian anggaran belanja tahun 2024 pada Agustus 2023 kemarin juga turut memberikan kenaikan bagi para pensiunan PNS. Kenaikan gaji tersebut sebesar 12 persen.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024: Ini Rincian Perhitungan Gaji Kenaikan 8 Persen untuk Golongan Ia hingga IVe
Tenang saja, gagasan ini bukanlah bohong atau hanya wacana semata. Namun, kenaikan gaji PNS dan pensiunan tersebut sudah disahkan dalam RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2024.
Dikatakan juga dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini memang telah diamanatkan dan diresmikan dalam APBN yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2024
Terkait penyesuaian kenaikan gaji pada PNS dan Pensiunan ini dimulai per 1 Januari 2024 mendatang. Penyesuaian kenaikan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Ingin tahu tentang rincian gaji pokok PNS dan Pensiunan? Simak di bawah ini
Rincian Kenaikan Gaji bagi PNS dan Pensiunan
Seperti yang kita tahu, PNS ini memiliki beberapa golongan di dalamnya. Untuk itu simak di sini untuk penjelasan rincian gaji PNS dan Pensiunan dari golongan I dan seterusnya, adalah seperti :
Gaji Pokok PNS Golongan I :
- Golongan Ia : Pada golongan ini akan mendapatkan besaran gaji Rp 1.685.664 s/d 2.552.664
- Golongan Ib : Gaji dari golongan ini adalah Rp 1.840.860 s/d 2.670.732
- Golongan Ic : Golongan ini akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.918.728 s/d Rp 2.783.700
- Golongan Id : Pada golongan ini gaji yang didapat adalah sekitar : Rp 1.999.944 s/d 2.901420
Gaji Pokok PNS Golongan II :
- Golongan IIa : Golongan ini akan mendapatkan gaji sebesar Rp Rp 2.183.976 s/d Rp 3.642.840
- Golongan IIb : Pada golongan ini akan mendapatkan besaran gaji Rp 2.385.072 s/d Rp 3.642.840
- Golongan IIc : Gaji dari golongan ini adalah sebesar Rp Rp 2.485.944 s/d Rp 3.958.200
- Golongan IId : Besaran gaji yang didapatkan golongan ini adalah sebesar Rp 2.591.136 s/d Rp 4.125.600
Gaji Pokok PNS Golongan III :
- Golongan IIIa : Pada golongan ini akan mendapatkan gaji sebesar Rp Rp 2.785.752 s/d Rp 4.575.312
- Golongan IIIb : Golongan ini akan mendapatkan gaji sebesar Rp Rp 2.903.580 s/d Rp 4.768.848
- Golongan IIIc : Bagi para PNS yang termasuk golongan ini akan mendapatkan gaji sebesar Rp Rp 3.026.484 s/d Rp Rp 4.970.592
- Golongan IIId : Besaran gaji yang didapatkan dari golongan ini adalah sebesar Rp 3.154.464 s/d 5.180.760
Gaji Pokok PNS Golongan IV :
- Golongan IVa : Bagi para PNS yang termasuk dalam golongan gaji yang didapatkan adalah Rp 3.287.844 s/d Rp 5.400.00
- Golongan IVb : Besaran gaji yang didapatkan dari golongan ini sebesar Rp 3.426.948 s/d 5.628.420
- Golongan IVc : Gaji yang diterima oleh golongan ini adalah sebesar Rp 3.571.884 s/d 5.866.452
- Golongan IVd : Pada golongan ini akan mendapatkan gaji Rp 3.722.976 s/d Rp 6.114.636
- Golongan IVe : Besaran gaji yang didapatkan dari golongan ini adalah sebesar Rp 3.880.548 s/d Rp 6.373.296
Itulah daftar gaji PNS yang akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Jangan khawatir para pensiunan PNS juga akan mendapatkan kenaikan gaji. Simak di bawah ini untuk rincian gajinya ya!.
Baca Juga: Berapa Kenaikan Gaji PNS 2024? Naik 8 Persen Begini Rincian Golongan 1-4
Pensiunan PNS Golongan I :
- Pensiunan PNS golongan Ia : Bagi pensiunan PNS golongan ini akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 1.962.128
- Pensiunan PNS golongan Ib : Pada pensiunan PNS golongan ini besaran gaji yang diterima adalah Rp 1.748.096 s/d Rp 2.077.264
- Pensiunan PNS golongan Ic : Gaji yang diterima oleh pensiunan PNS golongan ini adalah sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 2.165.184
- Pensiunan PNS golongan Id :Besaran gaji yang diterima oleh golongan ini adalah Rp 1.748.096 s/d Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II :
- Pensiunan PNS golongan IIa : Bagi pensiunan PNS golongan ini akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 2.833.824
- Pensiunan PNS golongan IIb : Pada pensiunan PNS golongan ini besaran gaji yang diterima adalah Rp 1.748.096 s/d Rp 2.953.776
- Pensiunan PNS golongan IIc : Gaji yang diterima oleh pensiunan PNS golongan ini adalah sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 3.078.656
- Pensiunan PNS golongan IId :Besaran gaji yang diterima oleh golongan ini adalah Rp 1.748.096 s/d Rp 3.208.800
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Alokasi Formasi CASN dan Berapa Gaji PNS Terbaru?
Pensiunan PNS Golongan III :
- Pensiunan PNS golongan IIIa :Besaran gaji yang akan diterima golongan ini adalah Rp 1.748.096 s/d Rp 3.558.576
- Pensiunan PNS golongan IIIb : Pada golongan pensiunan PNS ini gaji yang didapatkan sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 3.709.104
- Pensiunan PNS golongan IIIc : Gaji yang diterima oleh pensiunan PNS golongan ini adalah sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 3.866.016
- Pensiunan PNS golongan IIId : Pensiunan PNS pada golongan ini akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV :
- Pensiunan PNS golongan IVa : Pada pensiunan PNS golongan ini gaji yang didapat sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 4.200.000
- Pensiunan PNS golongan IVb : Besaran gaji golongan pensiunan PNS ini adalah Rp 1.748.096 s/d Rp 4. 377.744
- Pensiunan PNS golongan IVc : Pensiunan PNS golongan IVc gaji yang didapatkan sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 4.562.880
- Pensiunan PNS golongan IVd :Besaran gaji yang diterima oleh golongan ini adalah Rp 1.748.096 s/d Rp 4.755.856
- Pensiunan PNS Golongan IVe : Gaji yang didapatkan golongan ini sebesar Rp 1.748.096 s/d 4.957.008
Perlu diingat bahwa nominal kenaikan gaji ini menyesuaikan dengan besaran gaji pokok yang diterima oleh masing-masing golongan PNS. Diketahui juga semakin tinggi golongan, semakin besar gaji pokok yang didapatkan.
Hal yang perlu diketahui lagi adalah penghasilan PNS ini bukan hanya dari gaji pokok semata. Terdapat di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja.
Tak selesai sampai di situ saja, komponen penghasilan PNS ini juga termasuk dalam tunjangan yang di dalamnya berisi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan
Demikianlah penjelasan rincian kenaikan gaji PNS yang akan dimulai per 1 Januari 2024 mendatang. Kita semua berharap dengan kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini dapat menjadi langkah untuk mensejahterakan para PNS dan pensiunan PNS. Tak hanya itu, kita berharap semoga stabilitas finansial di masa depan bisa lebih terjamin. *** Hayyu Shafa