Diduga Sebar Hoaks, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- 4 Agustus 2020, 11:15 WIB
Anji dengan Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan antibodi Covid-19. Keduanya telah dilaporan Cyber Indonesia karena diduga menyebarkan hoaks.
Anji dengan Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan antibodi Covid-19. Keduanya telah dilaporan Cyber Indonesia karena diduga menyebarkan hoaks. /Tangkap Layar. YOutube.com/duniaMANJI

BERITA DIY - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan musisi Anji dan Hadi Pranoto ke POlda Mtreo Jaya, Senin 3 Agustus 2020.  Muannas melaporkan keduanya karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Anji dilaporkan sebagi pemilik akun sedangkan Hadi Pranoto yang membuat berita bohong.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh channel Youtube milik Anji," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Mako Polda Metro Jaya, seperti dilansir dari ANTARA, Senin 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Anji Unggah Video Antibodi Buatan Hadi Pranoto Bisa Sembuhkan Covid-19, Ini Tanggapan dr Tirta

Sebelumnya, Hadi Pranoto mengklaim telah membuat obat herbal antibodi COVID-19 dan berhasil menyembuhkan pasien di Wisma Atlet Jakarta. Hal ini disampaikannya dalam wawancara di Youtube dunia Manji.

Pernyataan Hadi Pranoto ini dinilai menuai polemik. Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000 menggunakan teknologi digital. Menurut Muannas, pernyataan ini berpotensi menimbulkan anggapan bahwa ada pihak yang mengambil keuntungan dari tes cepat dan tes usap tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi HP Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Agustus 2020

"Nah, ini kan sangat merugikan pihak rumah sakit, yang sebagaimana kita ketahui bahwa rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan ribu bahkan jutaan," kata Muannas.

Muannas meminta Hadi Pranoto  mempertanggung jawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong.

Selain itu, Anji juga bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat konten yang diduga mengandung berita bohong.

Baca Juga: Tembus 25 Juta Subscribers, Berapa Pendapatan Atta Halilintar dari Youtube ?

Polda Metro Jaya sendiri telah meneripa laporan Cyber Indonesia ini dengan nomor laporan LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020 dengan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x