"Menurut keterangan tersangka (Randa Septian) barang bukti tersebut itu adalah miliknya," kata Sutrsino dikutip dari PMJNews, Senin, 31 Januari 2022.
Sutrisno menuturkan bahwa Randa Septian mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama ABED dengan harga Rp300 ribu, saat ini dia masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Randa Septian dan rekannya yang bernama Arthur Agoest H Aruan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.
Profil Randa Septian
Randa Septian diketahui merupakan artis sinetron kelahiran Medan 21 September 1994. Ia kini berusia 27 tahun.
Dia diketahui pernah membintangi sejumlah sinetron mulai dari Ganteng-Ganteng Serigala (GGS), Terbang Bersamamu, Vampire hingga Kampung Atas Kampung Bawah.
Randa Septian juga pernah berperan dalam beberapa judul film layar lebar Ular Tangga yang tayang tahun 2014 dan Reuni Z yang tayang tahun 2018.
Selain itu, Randa Septian juga pernah membintangi sejumlah judul FTV mulai dari Suara Pemanggil Sukma, Cermin Kehidupan: Anak Pemulung Jadi Dokter hingga Cintaku Nyangkut Di Pelabuhan Ratu.