Kronologi Penangkapan Artis Sinetron Randa Septian Karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

- 31 Januari 2022, 18:30 WIB
Kronologi penangkapan artis sinetron Randa Septian terkait kasus penyalahgunaan narkotika ganja serta ancaman hukumannya.
Kronologi penangkapan artis sinetron Randa Septian terkait kasus penyalahgunaan narkotika ganja serta ancaman hukumannya. /Instagram.com/@randaseptian/

"Menurut keterangan tersangka (Randa Septian) barang bukti tersebut itu adalah miliknya," kata Sutrsino dikutip dari PMJNews, Senin, 31 Januari 2022.

Sutrisno menuturkan bahwa Randa Septian mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama ABED dengan harga Rp300 ribu, saat ini dia masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga: Sinopsis Film The Foreigner di Bioskop Trans TV Senin, 31 Januari 2022: Cerita Jackie Chan Melawan Teroris

Randa Septian dan rekannya yang bernama Arthur Agoest H Aruan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.

Profil Randa Septian

Randa Septian diketahui merupakan artis sinetron kelahiran Medan 21 September 1994. Ia kini berusia 27 tahun.

Dia diketahui pernah membintangi sejumlah sinetron mulai dari Ganteng-Ganteng Serigala (GGS), Terbang Bersamamu, Vampire hingga Kampung Atas Kampung Bawah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Malam Ini 31 Januari 2022: Om Irvan Meninggal Dunia, Jesica Alami Hal Ini?

Randa Septian juga pernah berperan dalam beberapa judul film layar lebar Ular Tangga yang tayang tahun 2014 dan Reuni Z yang tayang tahun 2018.

Selain itu, Randa Septian juga pernah membintangi sejumlah judul FTV mulai dari Suara Pemanggil Sukma, Cermin Kehidupan: Anak Pemulung Jadi Dokter hingga Cintaku Nyangkut Di Pelabuhan Ratu.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x