Kronologi Penangkapan Artis Sinetron Randa Septian Karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

- 31 Januari 2022, 18:30 WIB
Kronologi penangkapan artis sinetron Randa Septian terkait kasus penyalahgunaan narkotika ganja serta ancaman hukumannya.
Kronologi penangkapan artis sinetron Randa Septian terkait kasus penyalahgunaan narkotika ganja serta ancaman hukumannya. /Instagram.com/@randaseptian/

BERITA DIY - Berikut kronologi penangkapan artis sinetron Randa Septian karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Artis sinetron Randa Septian diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena kedapatan mengkonsumsi dan menyimpan narkotika jenis ganja.

Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono menuturkan, Randa Septian diamankan di salah satu hotel yang berada di Kawasan Badung, Bali pada tanggal 7 Januari 2022 pukul 20.00 WITA.

Baca Juga: Profil Randa Septian, Artis Sinetron yang Ditangkap Polisi Karena Ganja, Ini Biodata, Tinggi, hingga Akun IG

Penangkapan terhadap artis yang memiliki nama lengkap Randa Septian itu dilakukan setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mendapat laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Kuta Badung.

Petugas kepolisian dari Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pun mendapati keberadaan Randa Septian dan rekannya yang mencurigakan di sekitar lokasi.

Petugas pun mengikuti Randa Septian bersama rekannya dan mereka diamankan di salah satu kamar hotel di wilayah Badung. Di sana petugas mendapati adanya narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Link Live Streaming X FACTOR RCTI 31 Januari 2022: Danar Siap Bawakan Lagu Ini di Gala Live Show 3

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas mendapati adanya satu paket narkoba jenis ganja seberat 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x