Penyanyi dangdut VU alias Velline Chu, ditangkap karena kasus narkoba bersama suaminya, Budi Hartono. Velline Chu sendiri memiliki nama asli Kustiningsih.
Kronologi
Penangkapan VU dan BH berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.
Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik di lapangan, ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.
Selanjutnya, barang haram terseut diambil oleh BH dan kemudian dikonsumsi bersama-sama di rumah.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
Velline Chu dan Budi Harianto pun dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.***