BERITA DIY - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau Bank BRI mengumumkan bahwa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih cair hingga 31 Januari 2021.
Adapun BPUM merupakan program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM di tengah pandemi Covid-19, di mana tahun ini belum mereda.
“Penyaluran BPUM akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM,” katanya.
Baca Juga: Walah! Ternyata Begini Cara Dapat BLT Kemensos Bagi Pemegang Kartu KIS
Dalam program bantuan ini, besaran BPUM yang diberikan yakni Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang dinilai telah memenuhi persyaratan.
Persyaratan untuk mendapatkan BPUM yakni Warga Negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMD/BUMN.
Supari pun meminta untuk mengecek dapat bantuan atau tidak, UMKM bisa mengakses situs eform.bri.co.id/bpum. Cukup pakai KTP, daftar penerima akan muncul.
Bank BRI membuat sistem digital itu agar penyaluran BPUM tidak berpotensi menularkan Covid-19, serta agar penerima tak perlu repot datang ke Bank BRI.