Alasan Velline Chu alias VU Konsumsi Sabu dan Kronologi Penangkapan

10 Januari 2022, 17:46 WIB
Simak alasan Velline Chu konsumsi narkoba jenis sabu dan kronologi penangkapan dirinya bersama sang suami oleh polisi. /Instagram.com/@velline_ratubegal

BERITA DIY - Simak alasan Velline Chu konsumsi narkoba jenis sabu.

Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap Polisi Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Velline Chu, ditangkap karena kasus narkoba di kediamannya, kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat bersama suaminya, Budi Harianto (BH).

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Velline Chu dan Profil Penyanyi Dangdut Bernisial VU yang Ditangkap Karena Narkoba

Dalam konfrensi pers hari ini, polisi mengungkapkan alasan Velline mengonsumsi sabu untuk menghilangkan trauma masa lalu terkait KDRT.

"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami sehingga [untuk] hilangi rasa trauma gunakan narkotika jenis sabu," tutur dia dalam konferensi pers, Senin 10 Januari 2022.

Zulpan menuturkan penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga masih mendalami sudah berapa lama Velline mengonsumsi barang haram tersebut.

"Pengakuan baru tapi kami akan dalami lagi dalam pemerikaaan dan rekam jejak digital," ucap Zulpan.

Baca Juga: Profil Penyanyi Dangdut Vu, Inisial VU Ternyata Velline Chu: Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Kasus Narkoba

Penyanyi dangdut VU alias Velline Chu, ditangkap karena kasus narkoba bersama suaminya, Budi Hartono. Velline Chu sendiri memiliki nama asli Kustiningsih.

Kronologi

Penangkapan VU dan BH berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik di lapangan, ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.

Baca Juga: Profil Bob Saget Meninggal Usia 65 Tahun, Presenter Americas Funniest Home Videos dan Pemeran Full House

Selanjutnya, barang haram terseut diambil oleh BH dan kemudian dikonsumsi bersama-sama di rumah.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

Velline Chu dan Budi Harianto pun dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler