BERITA DIY - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan pangan non-tunai (BPNT) berupa bansos sembako sejumlah Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta keluarga dengan anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp42,5 triliun
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bansos ini bisa lapor ke kanal aduan Kemensos yang tersedia di artikel ini.
Baca Juga: Hore! Bansos Rp1,2 Juta Cair Lagi, Begini Cara Dapat dan Cek Daftar Penerima di Link DTKS Kemensos
Baca Juga: Mudik Dilarang, Anggota DPR Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi yang Jelas Terkait Larangan Mudik
Bantuan ini dicairkan setiap bulan kepada penerima sehingga masing-masing bulan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana sebesar Rp200 ribu sejak Januari hingga Desember 2021.
Sebagai informasi, pogram bansos sembako merupakan program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah dan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan.
Tujuan dari bansos sembako ini adalah mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan dan memberikan gizi yang seimbang pada KPM.
Baca Juga: Moeldoko Tak Ikut Konferensi Pers di Hambalang, Politisi Demokrat: Takut 'Gosong' Barangkali
Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas dan asministrasi. Terakhir adalah untuk memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Jika anda termasuk dalam kriteria penerima program bansos sembako atau BPNT ini namun belum mendapatkannya. Anda dapat menyampaikan pengaduan permasalahan melalui email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Selain itu juga dapat melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210 dengan format pesan: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak untuk Besok, 28 Maret 2021: Ikuti Intuisi Bisnis dan Dapatkan Hasil Baik
Bantuan disalurkan dalam bentuk uang elektronik setiap bulannya dan digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong).
Bantuan sembako ini dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan pangan seperti sumber karbohidrat berupa ketela/ jagung/ sagu, sumber protein nabati seperti kacang-kacangan/ tempe/ tahu.
Sumber protein hewani berupa telur/ ayam/ daging sapi/ ikan dan sumber vitamin dan mineral seperti buah-buahan dan sayur-sayuran juga dapat dibeli menggunakan bansos sembako ini.
Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Besok, 28 Maret 2021: Semua Berjalan dengan Baik, Cerita Baru Menanti
Baca Juga: Fakta Unik Seputar Suku Baduy: Suku Asal Banten yang Memegang Teguh Ajaran Leluhur
Berikut cara untuk cek online daftar penerima bansos sembako melalui link dtks.kemensos.go.id selengkapnya.
- Buka link dtks.kemensos.go.id
- Pilih ID yang akan dicek, bisa menggunakan NIK, ID DTKS atau NOMOR PBI JK/ KIS.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
- Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bansos sembako.
Bansos sembako nantinya akan dicairkan lewat transfer rekening melalui bank penyalur Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN).
Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Besok, 28 Maret 2021: Semua Berjalan dengan Baik, Cerita Baru Menanti
Bansos sembako ini diberikan kepada masyarakat yang datanya telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, syarat selanjutya ialah masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dulu dengan cara, sebagai berikut.
- Masyarakat melakukan pendaftaran Peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
- Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
- Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
- Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu.***