BERITA DIY – Pada bulan Januari 2021, sebanyak 294 ribu karyawan bakal ditransfer Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji dari Kemnaker.
Adapun BLT Subsidi Gaji merupakan program Pemerintah untuk membantu karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta menghadapi pandemi Covid-19.
Dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini, karyawan bakal mendapatkan Rp 2,4 juta yang dicairkan melalui 2 termin.
Dikutip dari laman Kemnaker, berikut 7 kriteria karyawan yang dapat BLT Subsidi Gaji pada Januari 2021. Berikut rinciannya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerjaatau buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: Ssst! Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta dari Kemensos, Ini Syarat dan Cara Dapatnya - Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Telah terdaftar pada daftar penerima BLT Subsidi Gaji pada tahun lalu.
Kemnaker menegaskan, BLT Subsidi Gaji yang disalurkan pada Januari 2021 merupakan BSU yang belum tersalurkan di 2020.
Sementara untuk BLT Subsidi Gaji 2021, hingga saat ini Kemnaker masih melakukan evaluasi untuk dilanjutkan atau tidak.
Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai
Sebab BLT Subsidi Gaji dijalankan jika perekonomian imbas pandemi Covid-19 tak juga membaik.
Jika nantinya hasil evaluasi menunjukkan bahwa BLT Subsidi Gaji dilanjutkan, maka Kemnaker bakal mengirimkan rekomendasi ke Kemenko Perekonomian.
Pada tahun lalu, sebanyak 12,4 juta karyawan mendapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker.***