Syarat Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Meski Tak Punya Rekening Bank, Cek Pencairan di Link Ini

- 21 November 2020, 17:40 WIB
Pemberian BLT BPUM oleh Menkop UKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM.
Pemberian BLT BPUM oleh Menkop UKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM. /Instagram @kemenkopUKM

BERITA DIY-Pelaku usaha mikro yang berminat mendaftar Bantuan Banpres Produktif UMKM atau BPUM namun tidak memiliki rekening di Bank Penyalur yang ditunjuk Kementerian Koperasi dan UMKM (KemenkopUKM), seperti BRI, BNI, maupun Mandiri masih bisa mendaftar dan berkesempatan dapat BLT dana hibah sebesar Rp2,4 juta.

Apabila pelaku UMKM tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur tersebut (BRI, BNI, Mandiri Syariah), nantinya saat dinyatakan berhak menerima bantuan Banpres UMKM, akan dicetakkan buku rekening untuk menerima pencairan bantuan Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro agar lolos seleksi dan mendapatkan bantuan BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok, Minggu, 22 November 2020: Akan Datang Seseorang dari Masa Lalu untuk Shio Macan

Salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Selanjutnya, berikut cara daftar, lembaga pengusul, dan data usulan yang harus dilengkapi usaha mikro saat pengajuan bantuan hibah BLT Banpres Produktif UMKM:

  1. Pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Besaran UMK Tahun 2021 untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul

  1. Pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran pengajuam BPUM ke kantor Lembaga Pengusul, seperti:
  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
  1. Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres Produktif UMKM:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta di SCTV Hari Ini Sabtu, 21 November 2020: Samudra Lupakan Ulang Tahun Cinta

Para pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menerima bantuan Banpres UMKM, akan mendapatkan pemberitahuan SMS.

Selanjutnya, bagi pelaku UMKM dapat segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang ditunjuk KemenkopUKM (BRI, BNI, Mandiri Syariah) agar dana BLT Banpres Produktif Rp2,4 juta dapat segera cair.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x