Kuota Terbatas! Penuhi Syarat Ini untuk Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar BPUM

- 16 November 2020, 18:18 WIB
Pemerintah berikan Banpres Produktif kepada salah satu pelaku UMKM.
Pemerintah berikan Banpres Produktif kepada salah satu pelaku UMKM. /Instagram @kemenkopUKM
  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres Produktif UMKM:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat menjadi penerima BLT Banpres Produktif UMKM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.

Selanjutnya, pelaku usaha mikro dapat segera melakukan verifikasi ke banp penyalur yang ditunjuk KemenkopUKM (BRI, BNI, Mandiri Syariah) agar dana dapat segera cair.

 Baca Juga: Catat! Bantuan Subsidi Upah Termin 2 Sudah Cair, Begini Mekanisme Pencairannya

Pelaku UMKM yang mendapatkan Banpres Produktif melalui Bank BRI dapat cek online di link eform.bri.co.id/bpum.

Apabila pelaku UMKM tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur tersebut (BRI, BNI, Mandiri Syariah) penerima bantuan Banpres UMKM juga akan dicetakkan buku rekening untuk menerima bantuan Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Banpres UMKM ini direncakan akan ditutup akhir bulan November 2020, namun apabila sebelum waktu tersebut telah memenuhi kuota, program Banpres Produktif ini akan segera ditutup.***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah