BLT Subsidi Gaji Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Lapor ke Link Ini Jika Tak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 15 November 2020, 16:45 WIB
Mau Tahu Kapan Subsidi Gaji BPJS Termin II Tahap III Sampai V Cair, Ini Jawaban Kemnaker
Mau Tahu Kapan Subsidi Gaji BPJS Termin II Tahap III Sampai V Cair, Ini Jawaban Kemnaker /./Kemnaker/.*/Kemnaker

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 telah cair ke 4,8 juta pekerja pada pekan ini.

Anggaran yang digelontorkan untuk pencairan tahap II BSU BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 5,8 triliun.

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

Baca Juga: Tak Pernah Lolos prakerja.go.id Jangan Sedih, Bocoran Kapan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Buka

Dalam pernyataannya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Diperpanjang! Ini Cara Daftar Bansos BST Rp 300 Ribu per KK dan Link Cek Penerima di DTKS Kemensos

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan BLT Subsidi Gaji termin 1 juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Link Daftar Bantuan UMKM Online dan Cara Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM

 

Lebih lanjut, karyawan yang tidak dapat bantuan ini karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BLT Subsidi Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja, BPUM Atau BLT Subsidi Gaji? Daftar JPS Kemnaker Aja, Ada Insentif Rp 40 Juta

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah