Duit Bantuan UMKM Masih Sisa Rp 14 T, Ini Cara Dapat BPUM dan Link Bisa Daftar Online di Daerah InI

- 10 November 2020, 14:24 WIB
 Begini cara cek BLT UMKM Rp2,4 Juta BPUM di BRI Online eform.bri.co.id pakai KTP.
Begini cara cek BLT UMKM Rp2,4 Juta BPUM di BRI Online eform.bri.co.id pakai KTP. // Wids RINGTIMES BALI/

BERITA DIY - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah mencapai Rp 22,11 triliun.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Raker bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin, 10 November 2020.

Sementara anggaran BPUM mencapai Rp 36,2 triliun. Artinya masih ada sekitar Rp 14 triliun untuk diberikan sebagai bantuan UMKM.

Baca Juga: 8 Juta Keluarga Dapat Bansos BST hingga Rp 600 Ribu per KK, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Online

Pada BPUM tahap 2, sebanyak 3 UMKM akan mendapat bantuan ini. Rencananya, pendaftaran akan ditutup pada akhir November 2020.

Tapi ingat, semakin cepat mendaftar semakin baik. Sebab pendaftaran bisa ditutup lebih cepat jika kuota terpenuhi.

Baca Juga: Penyebab BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Baru Cair ke 2,1 Juta Pekerja, yang 11 Juta Kapan?

Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang semula online, kini dilakukan offline. Penerima harus diusulkan oleh Dinas Koperasi di daerah setempat.

Namun, ternyata tak semua daerah menjalankan sistem online. Khusus di Tangerang, pendaftaran dilakukan sistem online untuk menghindari kerumunan.

Adapun jenis aplikasi yang telah disiapkan untuk pendataan pelaku UKM adalah melalui tautan sabakota.tangerangkota.go.id dan proses pendataan berlangsung selama satu bulan mulai 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.

Baca Juga: 8 Juta Keluarga Dapat Bansos BST hingga Rp 600 Ribu per KK, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Online

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja, BPUM Atau BLT Subsidi Gaji? Yuk Daftar JPS Kemnaker, Ada Insentif Rp 40 Juta

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Bisa Dilihat, Cara Cek Lolos Atau Tidak

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
  • Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Berikut link soal informasi BPUM: Klik di sini

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM dan Cek Nama Terdaftar di Link Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM Langsung Cair

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.***

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x