2.Klik "Daftar" yang ada di pojok kanan atas website
3. Pilih "Daftar Sekarang"
4. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password.
Baca Juga: Sabar! BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Dalam 5 Tahap, Ini Kata Kemnaker
5. Selanjutnya klik "daftar sekarang"
6. Tunggu kode OTP yang akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon yang telah didaftarkan.
7. Aktifkan akun dengan memasukan kode OTP.
8. Setelah itu buka kembali laman kemnaker.go.id dan login menggunakan akun yang telah berhasil didaftarkan.
9. Lengkapi profil meliputi foto, biodata diri, status pernikahan, dan domisili.
10. Setelah berhasil, kunjungi profil.***