Cek Saldo ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair ke Karyawan, Pastikan Namamu Ada di Link Ini

- 9 November 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi: BLT Subsidi Gaji BPJS.
Ilustrasi: BLT Subsidi Gaji BPJS. /PIXABAY/5851928

Sebagai informasi, syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Besok Ditutup! Buruan Daftar Bantuan UMKM Secara Online Dapat Rp31 Juta Gratis dari Facebook

Baca Juga: Ini Alasan BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Telat Cair, Ada Peserta Mau Dicoret

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS tersebut dengan cara berikut ini:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: RRI Kemnaker Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x