BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Gagal Cair ke Rekening Bank Ini, Begini Cara Cek dan Lapor

- 5 November 2020, 17:57 WIB
Bantuan subsidi gaji gelombang 2 segera cair ke karyawan.
Bantuan subsidi gaji gelombang 2 segera cair ke karyawan. /kabarbesuki.pikiran-rakyat

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan segera mencairkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 pada awal bulan November 2020 ini ke 12,4 juta karyawan.

Karyawan yang belum pernah mendapatkan bantuan ini pada gelombang pertama lalu disebabkan oleh beberapa hal.

Diantaranya tidak memenuhi syarat atau rekening bank yang bermasalah. Meski demikian, pekerja bisa lapor ke perusahaan atau situs resmi Kemnaker jika mengalami kendala pada proses pencairan.

Jadwal pencairan BLT gelombang 2 ini ditegaskan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi  Sadikin.

Bantuan ini hanya dicairkan kepada karyawan yang memenuhi syarat dan berhak menerima, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Cara Buat Filter PS5 di IG, PlayStation Ada di Instagram Story dan Feed yang Sedang Viral

Sedangkan karyawan yang memenuhi syarat namun belum ditransfer dikarenakan  rekening yang tidak sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang pasif, rekening yang tidak terdaftar dan rekening yang dibekukan oleh bank.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x