BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair ke 12,4 Juta Pekerja, Ini Jadwal Transfernya

- 28 Oktober 2020, 13:14 WIB
Ilustrasi karyawan menerima BLT subsidi gaji
Ilustrasi karyawan menerima BLT subsidi gaji /ANTARA / ADENG BUSTOMI

BERITA DIY - Kemnaker mencatat, penyaluran BLT subsidi gaji termin I sudah menjangkau 12.192.927 pekerja dengan total realisasi anggaran mencapai sekitar Rp14,631 triliun.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah menargetkan program berupa subsidi gaji atau upah menyasar 12,4 juta para pekerja. Nantinya 12,4 juta pekerja ini yang juga akan menerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2.

"Realisasi penyaluran termin 1 bantuan subsidi gaji/upah per 23 Oktober 2020 telah mencapai 12.192.927 orang pekerja, kalau di persentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai 14,6 triliun," kata Ida dalam gelar wicara virtual seperti dilansir Antara, Rabu, 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Dear Warga Jabar! Ini Cara Cek Penerima Bantuan Bansos Jawa Barat via Aplikasi Online Pikobar

Baca Juga: Waduh! BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker Hapus 152 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Kenapa?

Menaker mengatakan dalam rangka menjaga daya ekonomi para pekerja atau buruh, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah yang ketentuan penerimanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Agar Cair

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Mulai Minggu Depan, Begini Cara Cek Penerima

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Penyaluran subsidi gaji termin I dilakukan dalam lima tahap, yakni pada tahap 1 disalurkan kepada 2.485.687 orang dengan jumlah penyaluran subsidi senilai Rp2.982.824.400.000, tahap 2 disalurkan kepada 2.981.531 pekerja dengan total nilai Rp 3.577.838.200.000, tahap 3 disalurkan kepada 3.476.120 pekerja dengan total nilai Rp 4.171.344.000.000.

Baca Juga: Siapkan KTP, Ini Cara Cek Bantuan BPUM di eform.bri.co.id/bpum! Daftar Cukup Datangi Kantor Ini

Baca Juga: Waduh! BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker Hapus 152 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Kenapa?

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Agar Cair

Kemudian, pada tahap 4 disalurkan kepada 2.647.121 pekerja dengan total nilai Rp 3.176.545.200.000, tahap 5 disalurkan kepada 602.468 pekerja dengan realisasi anggaran sebesar Rp 722.961.600.000.

Penyaluran termin II subsidi gaji ditargetkan akan dimulai pada pekan pertama November 2020.

Ida mengatakan pandemi COVID-19 telah mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, pekerja yang dirumahkan, dan pekerja yang berkurang pendapatannya.

Baca Juga: Hore! Erick Thohir Umumkan BLT Subsidi Gaji, BPUM, Kartu Prakerja dan BST Diperpanjang hingga 2021

Ada 2,1 juta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdata by name by address di Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, ada 3,5 juta pekerja memiliki data yang tidak lengkap terkait by name by address.

"Dampak pandemi COVID-19 ini luar biasa pada pada perekonomian nasional kita dan itu tentu saja dampaknya pada sektor ketenagakerjaan. Banyak teman-teman yang di-PHK, yang dirumahkan, banyak teman-teman yang berkurang pendapatannya meskipun belum atau tidak di-PHK atau tidak dirumahkan," ujar Menaker.

Baca Juga: Waduh! BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker Hapus 152 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Kenapa?

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan BST Non PKH Rp 300 Ribu per KK dari Kemensos, 10 Juta Keluarga Dapat

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Agar Cair

Mereka yang mengalami PHK diberikan bantuan berupa program Kartu Pra Kerja.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x