Adapun dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar bantuan ini diantaranya:
- Akta Pendirian entitas bisnis
- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Online Penerima di eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP
Masyarakat yang ingin mendaftarkan UMKM-nya harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Merupakan perusahaan bisnis
- Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
- Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
- Telah mengalami tantangan dari COVID-19