Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair ke 12,1 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini

- 27 Oktober 2020, 09:40 WIB
BLT Subsidi gaji sudah cair ke 12,1 juta karyawan.
BLT Subsidi gaji sudah cair ke 12,1 juta karyawan. /Reno Esnir/ANTARA

BERITA DIY - Pemerintah telah menggelontorkan dana lebih dari Rp14,6 triliun untuk memberikan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada lebih dari 12,1 juta karyawan di termin 1 dan segera mencairkan bantuan di termin atau gelombang 2 di jadwal yang sudah direncanakan.

Bantuan sebesar Rp2,4 juta dalam kurun waktu empat bulan ini dicairkan dalam dua termin pencairan, masing-masing termin Rp1,2 juta per dua bulan.

Dilansir dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, hari ini, Selasa 27 Oktober 2020, sebanyak 12.192.927 karyawan sudah atau 98.30 persen dari 12,4 juta karyawan sudah mendapatkan BLT ini.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Sampai Dapat SMS dan Cek Online Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM dari Facebook, Siapkan Syarat Ini agar Dapat Rp 31 Juta

Data itu berdasarkan laporan terakhir Kemnaker per tanggal 23 Oktober 2020 lalu. Total anggaran yang sudah digelontorkan untuk diberikan ke 12,1 juta pekerja tersebut mencapai Rp14.631.512.400.000.

Sedangkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin atau gelombang 2 akan dicairkan setelah proses pencairan termin 1 selesai dan dievaluasi.

Menaker Ida Fauziyah sendiri telah menjelaskan jadwal pencairan bantuan ini. Hal ini disampaikan Ida di sela-sela kunjungan kerjanya di Malang beberapa hari lalu.

Baca Juga: Tutup Hari Ini, Daftar di www.prakerja.go.id ikut Pelatihan Kartu Prakerja Dapat Rp 3,55 Juta

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemnaker.

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, adalah karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Baca Juga: Asosiasi Dagang Arab Boikot Produk Perancis Akibat Pernyataan Keras Presiden Macron terhadap Islam

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs Kemnaker dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cair, Cek Online Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: AWAS SMS HOAX, Cek Online Daftar Penerima Banpres UMKM BPUM di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat khususnya pekerja atau karyawan di masa pandemi covid-19 agar juga meningkatkan perekonomian dalam negeri.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x