BERITA DIY - Pemerintah kembali memberikan bantuan BLT atau banpres untuk pelaku UMKM. Bantuan yang juga disebut BPUM tahap 2 ini diberikan kepada 3 juta calon penerima.
Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 2,4 juta secara cuma-cuma untuk meningkatkan usahanya agar bangkit di masa pandemi covid-19 ini.
Pelaku UMKM yang tidak mempunyai rekening bank juga masih bisa mendapatkan bantuan ini meskipun pencairaannya dilakukan melalui bank penyalur.
Baca Juga: Siap-Siap! BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 2 Segera Cair, Catat Jadwal dari Kemnaker Ini
Cara, syarat, dan dokumen yang dibutuhkan untuk dapat bantuan ini sudah dijelaskan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM DI laman resminya, depkop.go.id.
Pendaftaran bantuan ini dibuka hingga akhir November 2020 secara langsung di kantor lembaga pengusul yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga