Tidak Punya BRI Bisa Dapat Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Online BPUM Pakai KTP di di eform.bri.co.id

- 24 Oktober 2020, 09:26 WIB
Ilustrasi BPUM. Cara daftar bantuan banpres UMKM Rp 2,4 juta dan cek online jika diterima.
Ilustrasi BPUM. Cara daftar bantuan banpres UMKM Rp 2,4 juta dan cek online jika diterima. /Pexels/*/Pexels

BERITA DIY - Bantuan presiden (banpres) atau BPUM senilai Rp 2,4 juta masih diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM hingga akhir November 2020 dan terbuka untuk siapa saja, termasuk masyarakat yang tidak mempunyai rekening bank penyalur seperti BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan BLT ini akan mendapatkan pemberitahuan oleh bank penyalur, sebagai contoh BRI yang memberikan SMS dan menyediakan layanan cek online menggunakan NIK KTP di eform BRI di link eform.bri.co.id/bpum.

Pendaftaran dilakukan dengan cara mendatangi kantor dinas atau lembaga pengusul yang ditunjuk dengan melampirkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Cair, Ini Jadwal Ditransfer ke Karyawan

Semula bantuan ini hanya diberikan ke 9 juta pelaku UMKM, namun kini kuota ditambah 3 juta penerima.

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, beberapa daerah akan digenjot penyerapannya agar bisa disalurkan lebih banyak.

Beberapa daerah dengan seapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini ada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Kementerian Koperasi dan UKM Teten Masduki bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pengawasan pencairan dana BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Cek Link eform.bri.co.id/bpum, Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di Kantor Ini Bawa KTP dan SKU

Masyarakat yang mempunyai keluhan terkait bantuan ini bisa lapor atau mengadukan ke situs jaga.go.id.

Adapun syarat dapat bantuan ini diantaranya merupakan WNI yang mempunyai usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR) karena BPUM ini hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Rp 1,2 Juta Cair ke Karyawan? Ini Jadwalnya

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat di atas bisa bisa mendaftar dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon dan mendatangi kantor lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu:

Baca Juga: Daftar Online Bantuan UMKM Facebook di Link Ini, Syarat Mudah Dapat Total Dana Rp 12,5 Miliar

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x