Hanung menyampaikan, Banpres bagi UMKM ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan usai dana ditransfer. Jika tak segera diambil, dana tersebut hangus.
Baca Juga: Panduan Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM Gelombang Dua di eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Ini Caranya
Syarat Pengambilan Uang
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi dokumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: Info Cara Daftar Bantuan BLT BPUM UMKM di Depkop.go.id, Cek Pendaftaran dan Syarat Lengkap di Sini
Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum
Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.