BERITA DIY - Pemerintah akan menyalurkan BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta kepada 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM pada gelombang kedua.
Pada gelombang pertama, pemerintah menyalurkan BLT BPUM kepada sekitar 9 juta UMKM. Artinya pada gelombang 1 dan 2, ada sekitar 12 juta UMKM yang jadi penerima.
Ditargetkan, pelaku usaha mikro atau UMKM yang menerima bantuan ini ialah yang terdampak Covid-19. Penutupan pendaftaran akan dilakukan pada akhir November 2020.
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BST di cek.bansos.siks.kemensos.go.id dan SIKS Dataku, Ini Syarat & Cara Daftar
Baca Juga: Dana Bantuan BPUM UMKM Akan Hangus Jika Tak Diambil, Ini Cara Cek Nama Penerima via Online
Lantas, bagaimana cara pendaftarannya?
Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.
Baca Juga: Hati-hati Kominfo Temukan Hoax, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah: