3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Rp 1,2 Juta Hanya Cair ke Karyawan Ini, Cek Dapat atau Tidak di Sini
SKU merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan pada saat mendaftar bantuan ini.
Pendaftar yang lokasi usahanya berbeda dengan tempat tinggalnya juga diminta melampirkan SKU ini. SKU bisa didapatkan dari desa tempat lokasi usaha.
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima saat daftar bantuan ini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Masih Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusi agar Dapat Rp 600 Ribu per Bulan
Sedangkan cara untuk mendaftar bantuan ini, pelaku UMKM cukup datang ke kantor lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu: