Selain karena karyawan yang tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ada beberapa rekening bermasalah yang dijamin gagal jika ditransfer BLT ini.
Rekening bermasalah itu disebabkan karena rekening tidak sesuai NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening yang tidak terdaftar, dan rekening telah dibekukan oleh Bank.
Baca Juga: Gawat! BLT Subsidi Gaji BPJS Dijamin Gagal Ditransfer ke Rekening Bank Ini, Lakukan Ini agar Cair
Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bantuan ini atau mengalami kendala akibat rekening bermasalah tersebut bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:
- Buka laman https://kemnaker.go.id/
- Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
- Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia
Adapun syarat menerima bantuan ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.***