Syarat Dapat BLT Rp 3 Juta dari Bansos PKH
Adapun syarat UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Sedang hamil/nifas atau punya anak balita
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Warga miskin/rentan miskin
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan ASN, TNI, dan Polri
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat di atas bisa daftar BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH tanpa perlu cek penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id.
Cek Penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id
Sebagai informasi, pemerintah pernah 2 kali memberikan BLT kepada pelaku UMKM, yakni Rp 2,4 juta pada 2020 dan Rp 1,2 juta pada 2021, melalui program BPUM BRI.
Baca Juga: Cara Cek Kuota KUR Mandiri 2024: Khusus UMKM Ini Bisa Dapat Pinjaman Rp 100 Juta Sampai 4 Kali