- Usia minimal 18 tahun, maksimal 64 tahun
- Sudah lulus dari pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja buruh yang dirumahkan
- Bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Maksimal memiliki 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja
- Bukan pegawai pemerintah TNI/Polri
- Belum menerima bantuan lain
Kemudian cara daftar Kartu Prakerja 2024 bisa lewat HP menggunakan NIK eKTP dan KK, berikut langkahnya: