Bisa Jadi Alternatif Kartu Prakerja, Ikut Saja Dulu JPS Kemnaker! Insentif Lumayan

- 12 Oktober 2020, 06:05 WIB
bantuan jaring pengaman sosial (JPS) yang diberikan pada tenaga kerja mandiri (TKM) dan pengangguran
bantuan jaring pengaman sosial (JPS) yang diberikan pada tenaga kerja mandiri (TKM) dan pengangguran /balatrans.disnakertrans.jabarprov.go.i/

BERITA DIY - Setelah meluncurkan program bantuan sosial kepada masyarakat berupa subsidi gaji hingga Kartu Prakerja, pemerintah meluncurkan lagi program jaringan pengaman sosial (JPS).

Kemnaker meluncurkan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS), sebagai salah satu langkah jangka panjang penanganan dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Login Prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja, Berikut Bocoran Pembukaan Gelombang 11

Jadi bagi masyarakat yang menunggu Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka, bisa terlebih dulu mendaftar program JPS. Sebab kemungkinan tak dibuka dalam waktu dekat.

Baca Juga: Tips Lolos Kartu Prakerja: Download Surat hingga Kontak Nomor Ini, Persiapkan untuk Gelombang 11

Baca Juga: Cek Fakta: Insentif Daftar Kartu Prakerja Akan Naik Jadi Rp 5 Juta? Diberlakukan saat Gelombang 11?

"Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Pastikan Kamu Bukan 7 Golongan Ini! Pasti Tak Akan Lolos

Karena itu, kata Menaker Ida, program JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x