Lakukan verifikasi wajah dengan memastikan wajah terlihat jelas, pencahayaan cukup, dan tidak buram.
3. Pastikan Memenuhi Syarat:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan pejabat negara.
Buruh, pekerja, karyawan, atau pelaku UMKM yang ingin meningkatkan kompetensi diri.
Termasuk buruh atau pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
4. Ikuti Tahapan Pendaftaran:
Ikuti setiap tahapan pendaftaran yang sudah ditentukan dengan cermat.
Periksa kembali semua dokumen dan informasi yang telah diunggah untuk memastikan tidak ada kesalahan.
5. Lengkapi Dokumen dengan Benar:
Lengkapi semua dokumen yang diminta seperti foto KTP dan data pribadi lainnya. Pastikan dokumen tersebut jelas dan tidak buram.