- Pelaku UMKM Memiliki SKU
- Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera
- Bukan pegawai pemerintah, TNI/Polri
- Tidak menerima KUR
UMKM dengan NIK KTP yang terdaftar di eform.bri.co.id mendapat bantuan sebanyak dua kali, yakni pada 2020 sebesar Rp 2,4 juta dan 1,2 juta cair di 2021.
Kemudian pada tahun 2022, penyaluran BPUM BRI resmi dihentikan karena program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dianggap berhasil.
Bantuan Rp 2,4 juta untuk UMKM
Pada tahun 2024, pelaku UMKM tak perlu cek NIK KTP di eform.bri.co.id karena link BPUM BRI sudah tidak bisa diakses.
Namun ada bantuan lain yang disalurkan kepada pelaku UMKM yang pemilik NIK KTP yang terdaftar di data terpadau kesejahteraan sosial (DTKS) kemensos.
Baca Juga: Uang 700 Ribu untuk UMKM Berciri INI Cair Lewat e-Wallet, Bukan BPUM 2024 Begini Cara Daftarnya