BERITA DIY - UMKM terima BLT Rp 3 juta dari pemerintah jika terdaftar. Segera cek NIK KTP di link yang bakal tertera bukan BPUM Eform BRI.
Pemerintah masih memberikan perhatian kepada para pelaku UMKM. Meski tak ada lagi BPUM, masih terdapat bantuan lain yang bisa didapatkan mereka.
Salah satunya adalah PKH, yang bisa memberikan bantuan sebesar Rp 3 juta kepada para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima.
PKH merupakan bantuan yang diberikan per keluarga dengan tujuan mensejahterakan keluarga di Indonesia.
Kriteria UMKM penerima PKH
Keluarga pelaku UMKM bisa menjadi salah satu penerima PKH jika memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.