UMKM Terima BLT Rp 3 Juta dari Pemerintah Jika Terdaftar, Cek NIK KTP di LINK INI Bukan BPUM Eform BRI

- 30 Mei 2024, 20:10 WIB
Ilustrasi - UMKM terima BLT Rp 3 juta dari pemerintah jika terdaftar. Segera cek NIK KTP di link yang tertera di sini bukan BPUM Eform BRI.
Ilustrasi - UMKM terima BLT Rp 3 juta dari pemerintah jika terdaftar. Segera cek NIK KTP di link yang tertera di sini bukan BPUM Eform BRI. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - UMKM terima BLT Rp 3 juta dari pemerintah jika terdaftar. Segera cek NIK KTP di link yang bakal tertera bukan BPUM Eform BRI.

Pemerintah masih memberikan perhatian kepada para pelaku UMKM. Meski tak ada lagi BPUM, masih terdapat bantuan lain yang bisa didapatkan mereka.

Salah satunya adalah PKH, yang bisa memberikan bantuan sebesar Rp 3 juta kepada para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima.

PKH merupakan bantuan yang diberikan per keluarga dengan tujuan mensejahterakan keluarga di Indonesia.

Baca Juga: SELAMAT! UMKM Dapat Uang Gratis dari Pemerintah 700 Ribu Sekali Cair Bukan BPUM 2024, Ini Cara Klaimnya

Kriteria UMKM penerima PKH

Keluarga pelaku UMKM bisa menjadi salah satu penerima PKH jika memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.

2. Masyarakat yang tergolong miskin.

3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.

Halaman:

Editor: Jihad Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah