Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang akan terima gaji ke-13 2024 yaitu sebagia berikut:
Aparatur Negara
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.
Pensiunan
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
Namun meski PNS, Polri, hingga TNI termasuk dalam daftar yang terima gaji ke-13, terdapat beberapa kriteria yang membuat gagal cair.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Kapan Cair? Cek Benarkah Disalurkan Tanggal 3 Juni 2024 dan Berapa Nominalnya
Disebutkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 5, bahwa PNS, Polri, hingga TNI dengan kategori berikut tidak terima gaji ke-13 2024, antara lain:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Demikian penjelasan gaji ke-13 2024 bisa cair mulai 3 Juni, namun khusus PNS, Polri, hingga TNI kriteria berikut ini bisa gagal terima.***