Pelaku UMKM yang memiliki NIK KTP dan KK bisa daftar Kartu Prakerja 2024 apabila memenuhi syarat berikut ini:
- WNI
- Usia minimal 18 tahun, maksimal 64 tahun
- Sudah lulus dari pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja buruh yang dirumahkan bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Maksimal memiliki 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja
- Bukan pegawai pemerintah TNI/Polri
Dari Kartu Prakerja 2024, pelaku UMKM bisa dapat Saldo DANA gratis Rp 700 ribu serta pelatihan kerja untuk meningkatkan keahlian.