Tanpa Terdaftar BPUM, UMKM Bisa Dapat PKH Rp 550 Ribu Cair di Rekening BRI Bukan eform.bri.co.id

- 17 Mei 2024, 13:24 WIB
Ilustrasi - Tanpa terdaftar BPUM, UMKM bisa dapat PKH Rp 550 ribu cair di rekening BRI bukan eform.bri.co.id. BPUM Eform BRI kapan cair.
Ilustrasi - Tanpa terdaftar BPUM, UMKM bisa dapat PKH Rp 550 ribu cair di rekening BRI bukan eform.bri.co.id. BPUM Eform BRI kapan cair. /Pixabay.com/@EmAji

BERITA DIY - Berikut informasi tanpa terdaftar BPUM, UMKM bisa dapat PKH Rp 550 ribu cair di rekening BRI bukan eform.bri.co.id.

UMKM banyak yang mencari tahu BPUM apakah cair lagi di tahun 2024 atau tidak. Selain itu, beberapa masih lakukan cek daftar penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id. 

Sebagaimana diketahui, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro pada masa pandemi Covid-19.

Namun sejak tahun 2023, BPUM sudah tidak disalurkan oleh Kemenkop UKM seiring Covid-19 yang sudah mereda.

Baca Juga: SELAMAT! Penerima PKH Dapat Saldo Dana Rp 550 Ribu di Rekening KKS BRI dan BNI di Bulan Mei 2024, Cek di Sini

Meski demikian, UMKM masih bisa dapat bantuan sosial PKH 2024 dari Kementerian Sosial RI.

PKH bersama dengan BPNT, menjadi dua bansos yang rutin disalurkan tiap tahunnya kepada masyarakat. Disalurkan dalam empat tahap, berikut rincian jadwalnya:

- Tahap 1: Januari - Maret

- Tahap 2: April - Juni

- Tahap 3: Juli - September

- Tahap 4: Oktober - Desember 

PKH diberikan kepada masyarakat miskin ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, siswa sekolah SD hingga SMA.

Bansos PKH dicairkan melalui rekening BRI bukan eform.bri.co.id, BNI bukan bapresbpum.id, dan kantor pos.

Baca Juga: Masukkan NIK KTP di Link Ini, UMKM Dapat BLT Rp 400 Ribu Mei-Juni 2024 Bukan BPUM Eform BRI, Cek di Sini

Masyarakat yang menjadi penerima bansos PKH adalah yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga UMKM tak perlu terdaftar di BPUM Eform.

Berikut adalah langkah-langkah cek penerima bansos PKH di DTKS melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai yang tertera di KTP.

4. Ketik huruf kode captcha yang tertera di dalam kotak dengan benar dan tanpa spasi.

5. Klik Cari Data.

6. Kemudian hasil pencarian akan muncul.

PKH disalurkan sebesar Rp 550 ribu atau Rp 600 ribu kepada KPM yang berhak dan memenuhi syarat penerima.

Demikianlah informasi mengenai tanpa terdaftar BPUM, UMKM bisa dapat PKH Rp 550 ribu cair di rekening BRI bukan eform.bri.co.id.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah