Kabar Gembira! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akan Cair Bulan Ini, Begini Cara Mudah Mendaftarnya

- 7 Oktober 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi BLT .
Ilustrasi BLT . /Budi Purwito

BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) telah resmi mengumumkan akan memperpanjang pendaftaran BLT UMKM sebesar Rp2,4 Juta.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga memperpanjang pendaftaran BLT UMKM  hingga Desember 2020 akhir tahun ini.

Hal ini dilakukan setelah pemerintah memutuskan untuk mengadakan penambahan kuota sebanyak 3 juta penerima BLT UMKM Rp2,4 juta yang akhirnya waktu pendaftaran di perpanjang.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Ditransfer ke BNI hingga GoPay? Hubungi Nomor Ini Agar Cair

Artikel Ini Telah Tayang Dengan Judul:Ternyata Mudah, Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Akan Cair Bulan Ini

Seperti dilansir dari Mantra Sukabumi, Deputi Bidang Pembiyaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachma mengungkapkan pihaknya akan menggenjot penyerapan dibeberapa daerah.

Hal itu dilakukan karena di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Oleh karena itu lanjut Hanung, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 7 Oktober 2020, Ada Net Drakor, Tonight Show

Pemerintah sebelumnya menargetkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang disebut program Banpres Produktif ini untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Banpres Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut cara dan syarat UMKM dapat bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan, Begini Tanggapan Novel Baswedan

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB dari Telkomsel, Bisa untuk Instagram, Youtube, hingga Netflix

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini 7 Oktober 2020, Ada Jadwal Pop Academy, Kisah Nyata, Suara Hati Istri

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Galih Nur

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah