Selamat Nama KTP Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Cair Rp 600 Ribu ke Norek BRI di Cek Bansos PKH 2024

Tayang: 23 April 2024, 09:26 WIB
Penulis: Arfrian Rahmanta
Editor: Tim Berita DIY
Ilustrasi. Selamat nama KTP dapat saldo dana gratis dari pemerintah cair Rp 600 ribu ke nomor rekening BRI di link cek bansos PKH 2024 cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi. Selamat nama KTP dapat saldo dana gratis dari pemerintah cair Rp 600 ribu ke nomor rekening BRI di link cek bansos PKH 2024 cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar Muhamad Salim

BERITA DIY - Selamat nama KTP dapat saldo dana gratis dari pemerintah cair Rp 600 ribu ke nomor rekening BRI di link cek bansos PKH 2024 cekbansos.kemensos.go.id.

Selamat! Anda berkesempatan masuk dalam daftar penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024. PKH merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bansos PKH merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tujuan dari program PKH adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, memenuhi kebutuhan, serta memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak.

Baca Juga: Cek NIK KTP Klaim Saldo DANA Gratis 2024 dari Pemerintah Langsung Cair 700 Ribu Bukan BLT UMKM Eform BPUM BRI

Siapa saja penerima bansos PKH?

Penerima bantuan sosial PKH ditentukan berdasarkan analisis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan informasi dari pemerintah daerah, dengan fokus pada kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan ekstra.

Kelompok ini termasuk keluarga dengan anggota lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil atau nifas, serta anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus.

Bagaimana cara cek status penerima bantuan dari pemerintah?

Untuk mengecek status penerima bantuan dari pemerintah, Anda bisa mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Di situs resmi tersebut, masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di kolom yang disediakan. Kemudian masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai data di KTP.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub