Syarat Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Merujuk dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut persyaratan untuk mendapatkan KLJ:
1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Itulah informasi mengenai KLJ tahap 2 2024 kapan cair dan tanggal berapa BLT Rp 300 ribu masuk rekening Bank DKI, berikut ini jadwalnya.***