BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair 92 Persen: Belum Ditransfer? Ini Cara Lapor dan Cek Nama Penerima

- 2 Oktober 2020, 08:52 WIB
Ilustrasi. Cara cek nama penerima dan lapor jika belum ditransfer blt subsidi gaji BPJS yang sudah cair 92 persen.
Ilustrasi. Cara cek nama penerima dan lapor jika belum ditransfer blt subsidi gaji BPJS yang sudah cair 92 persen. /Sepasi Media/HIlman Mulya Nugraha

Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen;

Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen;

Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122  penerima atau setara 99,32 persen;

Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177  penerima atau setara 69,18 persen.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Lolos Kartu Prakerja dari HP di www.prakerja.go.id

Sementara untuk Tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data.

Berikut ini cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS atau tidak melalui website Kemnaker:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Datang ke Kantor Ini

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id, Lolos Seleksi Dapat SMS

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.

Bantuan subsidi gaji ini bisa digunakan untuk menggenjot perekonomian dengan menaikkan daya beli masyarakat.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x