Pemilik KTP dan KK Pengurus KPM Dapat Saldo Dana dari Pemerintah via Bantuan PKH 2024

- 28 Maret 2024, 11:50 WIB
Ilustrasi. Ciri-ciri pemilik KTP dan KK pengurus KPM dapat saldo dana dari pemerintah sebagai penerima bansos bantuan PKH 2024.
Ilustrasi. Ciri-ciri pemilik KTP dan KK pengurus KPM dapat saldo dana dari pemerintah sebagai penerima bansos bantuan PKH 2024. /Tangkap layar Lintas Gunungkidul

BERITA DIY - Ketahui ciri-ciri pemilik KTP dan KK pengurus KPM dapat saldo dana dari pemerintah sebagai penerima bansos bantuan PKH 2024.

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Pada tahun 2024, PKH akan diberikan dalam empat tahap selama setahun. Setiap Kartu Keluarga (KK) hanya berhak menerima bantuan PKH untuk maksimal empat orang.

Jadwal pencairan PKH 2024

Berikut adalah estimasi jadwal pencairan PKH 2024:

  • Tahap pertama: Januari-Maret 2024
  • Tahap kedua: April-Juni 2024
  • Tahap ketiga: Juli-September 2024
  • Tahap keempat: Oktober-Desember 2024.

Baca Juga: Syarat 3 Pemilik KTP Penerima BPNT Murni Dapat Uang Bantuan 600 Ribu Bansos PKH 2024

Berapa nominal bantuan PKH 2024?

Besaran atau nominal bantuan PKH 2024 ditentukan berdasarkan golongan. Terdapat tujuh golongan penerima PKH, berikut rinciannya:

1. Balita usia 0-6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

7. Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Baca Juga: BLT BPNT April 2024 Kapan Cair? Ini Info Pencairan Bansos Tahap 2 Uang Bantuan 400 Ribu

Cara mengecek status penerima PKH

Pemeriksaan status penerima PKH dapat dilakukan melalui HP, laptop, dan komputer.

Berikut adalah langkah-langkah mengecek status penerima PKH melalui website resmi Kementerian Sosial:

  • Akses website resmi Kementerian Sosial di link cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi wilayah tempat tinggal berupa provinsi hingga desa sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan nama Penerima sesuai KTP.
  • Klik tombol “Cari Data”.
  • Kemudian muncul nama dan status sebagai penerima Bansos PKH.

Cara melakukan pencairan bantuan PKH

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PKH 2024 dapat melakukan pencairan melalui Kantor Pos terdekat. Ada beberapa skema atau langkah-langkah yang bisa dipilih untuk proses pencairan, yakni:

  • Datang langsung ke Kantor Pos.
  • Pencairan dana bisa melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
  • Penyaluran oleh PT Pos Indonesia ke komunitas.
  • Penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat atau secara door to door. Skema tersebut khusus untuk masyarakat akses terbatas.

Baca Juga: Berapa Uang PKH Cair Hari Ini, Cek Bansos Nominal Bantuan Pemerintah Terbaru

Persyaratan terdaftar sebagai penerima PKH

Untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat PKH dapat melakukan pendaftaran. Sebelum itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

PKH akan diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memenuhi ketentuan yang diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Demikianlah informasi mengenai bantuan PKH 2024. Semoga bermanfaat bagi kita semua.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x