Selain itu, syarat penerima BPUM adalah UMKM yang bukan pegawai pemerintah, penerima KUR, dan memiliki surat keterangan usaha (SKU).
Penyaluran BPUM BRI BNI setidaknya sudah dilakukan dua kali, yakni pada tahun 2020 dengan nominal Rp 2,4 juta dan di 2024 sebesar Rp 1,2 juta.
Sayangnya pemerintah tidak melanjutnya penyaluran BPUM BRI di 2024 karena pelaku UMKM dianggap sudah mampu beradaptasi pasca pandemi Covid-19.
BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM
Kendati demikian, masih ada kesempatan bagi pelaku UMKM untuk dapat BLT Rp 2,4 juta dari pemerintah.
BLT Rp 2,4 juta tersebut berasal dari program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) Kemensos tahun 2024.
Pelaku UMKM berkesempatan dapat bansos BPNT jika NIK KTP terdaftar di DTKS atau link cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat penerima BPNT 2024 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)