Kartu Prakerja Gelombang 10 Belum Pengumuman Tapi Sudah Dijamin Gagal Lolos? Cek Namamu Sekarang

- 30 September 2020, 15:14 WIB
Ilustrasi penerima Kartu Prakerja. 7 golongan yang dijamin tidak akan lolos meski oengumuman belum diumumkan.
Ilustrasi penerima Kartu Prakerja. 7 golongan yang dijamin tidak akan lolos meski oengumuman belum diumumkan. /prakerja.go.id

BERITA DIY - Hingga hari ini, Rabu 30 September 2020 Kartu Pekerja Gelombang 10 belum diumumkan. Namun Manajemen Pengelola sudah memastikan ada 7 kriteria yang dijamin gagal atau tidak lolos.

Meskipun sasaran program Kartu Prakerja ini masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang tidak sekolah/kuliah yang membutuhkan bantuan dalam mencari kerja, namun tidak semua bisa menikmatinya.

Ada beberapa golongan yang dijamin tidak akan lolos mendapatkan Kartu Prakerja dan insentifnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair 87 Persen, Cek Namamu Dapat atau Tidak di Link Ini

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10 via SMS dan www.prakerja.go.id

Seperi diketahui, penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif Rp3.550.000 per orang, dengan rincian Rp1 juta untuk bantuan pelatihan.

Bantuan Rp600.000 per bulan selama empat bulan untuk insentif setelah pelatihan dan Rp150.000 insentif setelah melakukan survei.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH yang Cair ke 9 Juta Keluarga, Cek di Sini

Baca Juga: 10 Juta Karyawan Sudah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS, Kamu Belum? Lapor ke Sini agar Cair

Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkan Kartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Sudah Cair ke 1,2 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x