BERITA DIY - Berikut informasi mengenai BSU 2024 apa cair sebelum Idul Fitri 1445 H? Karyawan kriteria ini bisa dapat BLT Rp 600 ribu dari pemerintah.
Bantuan BLT sebesar Rp 600 ribu ini tidak termasuk dalam bantuan BSU Kemnaker 2024 yang ditujukan untuk karyawan dan pekerja.
Untuk mengetahui daftar penerima BLT Rp 600 ribu non BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memasukkan NIK KTP mereka melalui link di bawah ini.
Informasi terkait pencairan BSU Kemnaker untuk tahun 2024 apakah disalurkan sebelum Idul Fitri 1445 H masih belum jelas.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan sosial yang disediakan bagi karyawan yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan melalui link bsu.kemnaker.go.id.
Bantuan tersebut hanya diberikan satu kali sebesar Rp 600 ribu pada tahun 2022 oleh Kemnaker.
Meskipun demikian, pemerintah telah merespons dengan cepat terhadap kebutuhan hidup karyawan dengan memberikan BLT sebesar Rp 600 ribu.
Kriteria Karyawan Penerima BLT Rp 600 Ribu
- Tidak berkedudukan sebagai ASN, TNI atau Polri