Pemerintah Berikan BLT Bansos Rp 1 Juta untuk Seniman, Ini Syarat Mendapatkannya

- 30 September 2020, 12:47 WIB
Ilustrasi BLT untuk seniman.
Ilustrasi BLT untuk seniman. /PIXABAY/5851928

Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pemcahariannya terdampak Covid-19. Selanjutnya Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Sudah Cair ke 1,2 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya:

1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH yang Cair ke 9 Juta Keluarga, Cek di Sini

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.

4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah