Pemerintah Berikan BLT Bansos Rp 1 Juta untuk Seniman, Ini Syarat Mendapatkannya

- 30 September 2020, 12:47 WIB
Ilustrasi BLT untuk seniman.
Ilustrasi BLT untuk seniman. /PIXABAY/5851928

 

BERITA DIY - Selain karyawan swasta yang sudah mendapatkan bantuan Rp2,4 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial BLT kepada pekerja seni atau seniman sebesar Rp 1 juta.

Hal ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, karena pandemi covid-19 ini dianggap telah melumpuhkan perekonomian masyarakat, termasuk pekerja seni.

Dilansir dari Mantra Sukabumi, kini kabar terbaru mengenai bantuan tersebut juga telah menghampiri para seniman atau pekerja seni yang terdampak Covid-19 dengan akan turunnya bantuan bagi mereka.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Syarat dan Cara Daftarnya Pakai KTP

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH yang Cair ke 9 Juta Keluarga, Cek di Sini

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada para pelaku budaya terdampak Covid-19.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah telah menyiapkan anggaran bagi para pelaku budaya ini sebesar Rp 26,5 miliar.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Sudah Cair ke 1,2 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Mantra Sukabumi Dengan Judul:Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya

Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pemcahariannya terdampak Covid-19. Selanjutnya Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Sudah Cair ke 1,2 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya:

1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH yang Cair ke 9 Juta Keluarga, Cek di Sini

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.

4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah