- Anak sekolah tingkat SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap.
- Anak sekolah tingkat SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap.
- Anak sekolah tingkat SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap.
Berbeda dengan PIP Kemdikbud 2024, anak sekolah wajib mempunyai KIP, NIK terdaftar di DTKS, dan Dapodik untuk dapat PKH 2024.
Syarat PKH 2024 anak sekolah
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Tidak berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.