- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Tidak berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Berasal dari keluarga kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Siswa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Berbeda dengan PIP Kemdikbud 2024, pemerintah menyalurkan uang PKH secara bertahap, 4 kali dalam setahun dengan nominal sebagai berikut:
- Anak sekolah tingkat SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap.
- Anak sekolah tingkat SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap.