BERITADIY - Simak informasi terkait cara daftar PIP Kemdikbud 2024 dan cek penerima di pip.kemdikbud.go.id, bisa dapat uang 1,8 juta.
Pemerintah kembali membuka program bantuan untuk sektor pendidikan. PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun.
Para penerima dipastikan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.
Tujuan PIP yaitu untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka:
Meningkatkan akses bagi anak usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan pendidikan sampai tamat.
Sesuai dengan program pemerintah wajib belajar 12 tahun agar bisa menyiapkan diri untuk pendidikan lebih lanjut atau langsung terjun ke dunia kerja.
Program ini pun bertujuan untuk mencegah peserta didik mengalami kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
Ada dua kategori untuk mendapat bantuan PIP
1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Besaran bantuan penerima PIP
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapat Rp 450.000/tahun khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapat Rp 750.000/tahun khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000
Perbedaan nominal yang didapatkan karena siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Tahun ajaran dimulai pada bulan Juli - Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran dimulai pada bulan Januari - Desember.
Yang bisa didapatkan ketika sudah terdaftar PIP adalah mendapat Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) Kartu Debit ATM.
Persyaratan aktivasi rekening/Buku Tabungan membawa surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh Kepala sekolah, fotokopi identitas pengenal penerima PIP, Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
Mengutip dari pip.kemdikbud.go.id , beikut syarat penerima PIP:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, Korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Dapat Bantuan PIP
1. Pastikan anda terdaftar sebagai peserta KIP
2. Registrasi di situs resmi pip pip.kemdikbud.go.id
3. Isi Data dengan akurat
4. Tunggu verifikasi
5. Periksa status penerimaan
6. Lakukan instruksi sesuai yang diperintah seusai kamu dinyatakan sebagai penerima.
Cek Penerima
- Buka laman resmi pip.kemdikbud.go.id
- Isi data diri (masukkan NISN dan NIK)
- Isi hasil perhitungan di bawa data diri
- Klik
- Muncul laman yang menunjukkan jika Kamu terdaftar atau tidak.
Demikianlah Informasi terkait cara daftar PIP Kemdikbud 2024 dan cek penerima di pip.kemdikbud.go.id, bisa dapat uang 1,8 juta.***Ramadhan Sandi Babussalam