2. Pilih nama provinsi sampai desa sesuai alamat KTP
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan huruf kode
5. Klik "Cari Data"
6. Setelah itu akan muncul info apakah pemilik UMKM terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.
Jika 2 data KTP UMKM tak terdaftar di link di atas namun merasa memenuhi syarat, maka mereka bisa mengajukan diri untuk jadi penerima BLT Rp 750 ribu 4 kali.
Ada 3 cara untuk jadi penerima Bansos PKH, yakni mengajukan diri ke kepala desa, daftar ke link DTSK, dan ajukan di Aplikasi Cek Bansos.
Itulah UMKM yang bisa dapat BLT Rp 750 ribu 4 kali usai isi 2 data KTP tanpa cek penerima BPUM Februari 2024 di eform.bri.co.id.***