Untuk menjadi penerima atau disebut keluarga penerima manfaat (KPM), ada syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM, yaitu:
1. Terdaftar di DTKS Kemensos
2. Terdata sebagai keluarga miskin yang layak mendapat bansos
3. Bukan merupakan PNS/ASN
4. Warga Negara Indonesia
5. Memiliki KTP
Jika memenuhi syarat KTP di atas, berhak mendapatkan bantuan BPNT selama nama terdaftar di DTKS Kemensos.
Untuk cek data penerima di DTKS Kemensos, dapat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan pelaku UMKM cukup input data KTP ke link tersebut.